7 Rambu lalu lintas ini ADA tapi sering DIABAIKAN

Diingatkan malah marah, makin dilarang makin pula dilanggar. Apakah ini benar cerminan orang Indonesia? Semoga saja bukan ya. Tapi kita berbicara serius ya, berapa sih rambu lalu lintas di jalanan yang kamu lihat dan benar-benar kamu taati? Coba kamu ingat-ingat dan sebutkan sambil melihat 10 rambu lalu lintas yang akan Ngehits jelaskan di bawah ini.

Apakah kamu menganggap ADA rambu-rambu ini atau cuek bebek?

1. Tanda lampu lalu lintas

Ketimbang melihat tanda ini, para pengendara pasti lebih sering melihat langsung lampu lalu lintasnya. Padahal tanda ini juga nggak kalah penting ketimbang lampunya sendiri lho. Misal, kalau kamu berada di daerah asing tentu kamu harus tahu dong di mana saja letak lampu lintas. Kalau nggak ada tanda ini, kamu bisa-bisa langganan ditilang karena menerobos lampu lalu lintas.

lampu lalu lintas
via thecitizen.com

Biasanya tanda ini ada sekitar 50 meter dari lampu lalu lintas terdekat. Lain kali, jangan dicuekin ya terutama kalau kamu di tempat baru.

2. Dilarang berhenti

Entah karena kurangnya lahan untuk berhenti sejenak atau memang sebagian orang tidak mengerti bahwa huruf S coret ini adalah tanda untuk dilarang berhenti, masih banyak kita lihat kendaraan berhenti bahkan parkir di area yang ada tanda larangan berhenti.

dilarang berhenti
via infopublik.id

Supaya ingat lagi ya, definisi dilarang berhenti dari rambu lalu lintas ini artinya kendaraan apa saja tidak boleh berhenti barang sedetik saja.

3. Dilarang parkir

Tidak jauh berbeda dengan nasib rambu dilarang berhenti, rambu dilarang parkir juga sering diacuhkan. Lihat saja nih contoh di foto bawah ini.

dilarang parkir
via kaskus.co.id

Lagi, mungkin karena alasan kurangnya lahan untuk parkir maka dicuekinlah tanda P coret ini. Tapi rambu ini kadang tidak hanya dilanggar oleh pemotor saja, mobil dan kendaraan besar lain juga sering mengacuhkan rambu ini.

4. Dilarang putar balik

“Aduh, kejauhan kalo harus puter balik di depan. Lewat sini aja gak papalah!”, pasti jadi alasan kamu-kamu yang sering ngelanggar rambu ini. Padahal biasanya rambu dilarang putar balik dan rambu boleh putar balik ini hanya berjarak beberapa meter saja. Tapi kita malah sering putar balik di jalan yang dilarang.

dilarang putar balik
via satujam.com

Demi cepat sampai, pengendara motor dan mobil sering nekat memutar balik di dekat rambu larangan putar balik. Jadi sia-sia gitu ya rambunya?

5. Sepeda motor dilarang masuk

Kalau di kotamu ada jalan layang alias flyover, pasti kamu tahu dong kalau aturannya jalan layang tidak boleh dilewati oleh motor? Tapi nyatanya, sering kok kita lihat pemotor menerobos jalan layang agar tidak kena macet atau sekedar ingin melihat pemandangan dari atas flyover. Duh!

motor dilarang
via ridertua.com

Selain itu, larangan yang sama juga diperuntukkan pada truk bertonase. Tapi kadang-kadang masih saja ada yang nekat lewat.

 

6. Zona Selamat Sekolah

Masih banyaknya anak-anak yang datang ke sekolah dengan jalan kakilah yang membuat adanya zona sekolah atau zona selamat sekolah ini. Dengan zona ini diharapkan pengendara motor mengurangi kecepatan hingga memberi kesempatan siswa-siswa untuk menyeberang dengan aman dan tidak terburu-buru. Realitanya? Tidak selalu begitu.

zona selamat sekolah
via idhamrinaldi290795.blogspot.com

Zona selamat sekolah ini sering kali hanya dianggap sebagai hiasan saja. Padahal sudah diberi pembeda seperti warna jalan yang dicat merah, rambu lalu lintas, marka jalan dan juga kadang ada lampu lalu lintas juga.

7. Ruang Henti Khusus

Belum semua kota di Indonesia memiliki RHK ini, tapi di kota-kota yang punya RHK pun ternyata tanda ini sering dicuekin. RHK atau Ruang Henti Khusus adalah area perhentian untuk motor. Yep, artinya mobil tidak boleh berhenti di sini. Tapi kalau melihat foto ini….

ruang henti khusus
via koran-sindo.com

RHK ini dibuat sebagai tempat untuk motor agar berhenti tepat di belakang garis zebra cross. Yah yang seperti kita tahu kadang kala pemotor berhenti di tempat penyebrangan dan mengurangi hak pejalan kaki untuk menyebrang.

rambu lalu lintas
Ilustrasi rambu lalu lintas via gaikindo.or.id

Sebenarnya tidak hanya 7 tanda, rambu atau marka lalu lintas di atas saja sih yang sering dicuekin oleh pengendara di Indonesia. Masih ada banyak lagi, atau apakah semua rambu lalu lintas memang dicuekin keberadaannya?

Hayo ngaku, kalau diingat-ingat berapa rambu lalu lintas yang selalu kamu lihat dan hargai keberadaannya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *