Jenjang pendidikan tidak mempengaruhi bakat seseorang. Sebut saja Muhammad Kusrin. Pria 42 tahun dari Gondangrejo, Karanganyar ini mampu merakit TV walaupun hanya mengenyam pendidikan sampai bangku SD. Kemampuan itu didapatnya secara otodidak.
Namun, nasib malang menimpanya. Sebanyak 116 TV rakitannya dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar karena tidak memiliki ijin SNI.

Menurut Kejaksaan Negeri Karanganyar, Muhammad Kusrin melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Permendagri No 17/M-IND/PER/2012, Perubahan Permendagri No 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Terhadap Tiga Industri Elektronika Secara Wajib. Akibatnya ia dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan dan denda sebesar 2,5 juta. Ah, malang.
Beberapa orang menanggapi prihatin melalui akun sosial media mereka. Seperti yang dikicaukan oleh akun @bemoljaya ini.
“Harusnya Kusrin dibina, bukan dibinasakan!”
Sebenarnya Kusrin sedang dalam proses pengurusan ijin SNI. Tapi sebelum ijin tersebut turun, penangkapan Kusrin terjadi duluan. Yah, nasi sudah menjadi bubur. Menyikapi kejadian ini, Kusrin tak putus asa. Dia berencana bangkit kembali untuk memproduksi TV rakitannya yang diberi merk Maxreen dengan banderol tak sampai 1 juta.

Anak hits, semangat Muhammad Kusrin ini patut kita teladani ya. Share pendapatmu yuk di kolom komentar!